KEDUDUKAN
Mahkamah konstitus merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
KEWENANGAN
Mahkamah konstitusi mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiabn sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk :
- menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945.
- memutus sengketa kewenangan lemaba negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- memutus pembubaran partai politik, dan
- memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (pemilu), meliputi pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pemilu anggota DPR, dprd Provinsi daDPRD Kabupaten/kota, pemilu anggota DPD, dan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah.
KEWAJIBAN
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakl Presiden diduga : (1) telah melakukan pelanggaran hukum berupa (a) pengkhianatan terhadap negara, (b) korupsi, (c) penyuapan, (d) tindak pidana berat lainnya; (2) atau perbuatan tercela, dan/atau (3) tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.