MAHKAMAH KONSTITUSI

KEDUDUKAN

Mahkamah konstitus merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

KEWENANGAN

Mahkamah konstitusi mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiabn sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945.

Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk :

  • menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945.
  • memutus sengketa kewenangan lemaba negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • memutus pembubaran partai politik, dan
  • memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (pemilu), meliputi pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pemilu anggota DPR, dprd Provinsi daDPRD Kabupaten/kota, pemilu anggota DPD, dan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah.

KEWAJIBAN

Mahkamah Konstitusi wajib memberikan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakl Presiden diduga : (1) telah melakukan pelanggaran hukum berupa (a) pengkhianatan terhadap negara, (b) korupsi, (c) penyuapan, (d) tindak pidana berat lainnya; (2) atau perbuatan tercela, dan/atau (3) tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

AGAMA ISLAM

Sebagai mahkluk yang berakal, manusia memiliki kewajiban untuk mengerjakan akhlak yang baik serta menjauhi akhlak yang buruk. Kewajibaberakhlak itu mennjadi dasar utama penilaian Allah swt.,terhadap sesama manusia.

Ditinjau dari segi sasarannya atau kepada siapa dilakasanakan, kewajiban terbagi menjadi tiga kategori berikut ini :

  1. Kewajiban individual, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan seseorang terhadap dirinya sendiri. manusia harus memperlakukan dirinya dengan baik sesuai tutunan agama. Contohnya dalah memberi makan dirinya sendiri ketika lapar dan mengobati dirinya ketika sakit. Manusia juga dilarang menyakiti dirnya sendiri.
  2. Kewajiban sosial, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan seseorang terhadap masyarakat dimana ia tinggal. Manusia juga harus memperlakukan masyarakta di sekelilingnya dengan baik sesuai tuntunan agama. Contohnya adalah menengok tetengganya yang sakit serta menyedekahkan sebagian hartanya untuk memperbaiki jalan desa.
  3. Kewajiabn makhluk, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan terhadap Allah swt., Tuahn yang menciptakannya. Manusia harus memperlakukan Tuhannya dengan baik sesuai tuntunan agama. Contohnya adalah mengerjakan ibadah dengan baik serta mengeluarkan zakat.

Jika setiap manusia mampu mengerjakan tiga macam kewajiban tersebut dengan baik, niscaya ia akan memperoleh kebhagiaan di dunia dan di akhirat.

MAHKAMAH KONSTITUSI

Mahkamah konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang dibentuk sebagai hasil reformasi yang pembentukannya didasarkan pada Pasal 24 dan Pasal 24C Perubahan Ketiga UUD Negara Republik IndonesiaTahun 1945 yang disahkan oleh MPR pada 9 November 2001 yang lalu. Dengan dibentuknya MK, pelaku kekuasaan kehakiman di Indonesia adalah MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya serta MK.

Hello world!

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!